UJI PETIK
Uji Petik Instalasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dalam hal ini kami PT. Super Power Teknindo pada suatu instalasi milik pelanggan yang telah terbit Sertifikasi (SLO).
Tata Cara Uji Petik
PT. SUPER POWER TEKNINDO
Uji Petik Instalasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dalam hal ini kami PT. Super Power Teknindo pada suatu instalasi milik pelanggan yang telah terbit Sertifikasi (SLO). Uji Petik dimaksudkan untuk mengetahui kondisi instalasi selama SLO masih berlaku, dengan tujuan agar memastikan kondisi instalasi secara konsisten masih dalam keadaan sama saat dilakukannya pemeriksaan dan pengujian sehingga diterbitkannya SLO.
Kami menjalankan perintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan :
-
- Pemeriksaan berkala 1(satu) tahun pertama setelah SLO instalasi listrik terkait terbit
- Pemeriksaan berkala berikut dilakukan sewaktu-waktu sampai masa berlaku SLO habis
Adapun Pemeriksaan yang dilakukan adalah antara lain :
-
- Kesesuaian dengan Single Line Diagram yang dilampirkan di SLO
- Kesesuain Site Plan yang dilampirkan di SLO
- Kapasitas Daya tersambung.
- Kesesuaian data perlengkapan material utama yang dilampirkan di SLO
Apabila ternyata ditemukan ketidaksesuaian dengan hal tersebut, maka kami harus :
-
- Menyampaikan agar pemilik instalasi melakukan inspeksi instalasi listrik ulang dalam rangka penerbitan SLO baru. Karena SLO yang dimiliki sudah tidak berlaku.
- Melaporkan ke Direktorat Jenderal Ketenegalistrikan untuk mencabut SLO yang sudah diterbitkan.